Koperasi Desa, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Ulubalang dilaksanakan pada hari Senin Tanggal Sembilan Belas bulan Mei Tahun 2025, Pada pelaksanaan tersebut dihadiri Oleh Pemerintah Kecamatan Salomekko, BPD Ulubalang, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda sebanyak 45 (empat Puluh Lima) Orang peserta rapat secara Kesuluruhan.
Pada Rapat tersebut terbentuklah Koperasi Desa Merah Putih Ulubalang dengan 7 Orang Pengurus Inti yaitu : Andi Ikramulaah sebagai Ketua, Akbar sebagai Wakil Ketua Bidang USaha, Dini Ikayanti Sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota, Sebagai Sekretaris Irmayanti, Bendahara atas nama Fatmawati, dan Anggota Pengurus inti yaitu Nur Asyikin dan Hasriana
Selanjutnya Pembentukan Pengawas Koperasi yaitu Kepala Desa selaku Koordinator Dan Anggota yakni Sekretaris Desa dan Ketua BPD Ulubalang
Setelah dilaksanakan Pembentukan Koperasi dan Pengurus Koperasi selanjutnya pembahasan mengenai Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota Koperasi yaitu, Simpanan Pokok sebesar : Rp. 100.000 dan Simpanan Wajib sebesar : Rp. 20.000/Bulan selama menjadi Anggota.
Selanjutnya Koperasi Desa Merah Putih Ulubalang akan melakukan Penandatanganan Akte Notaris yang akan dijadwalkan Oleh Pemerintah Kecamatan Salomekko.
Ant